Dana masyarakat berupa simpanan akan dikelola dalam bentuk pembiayaan
dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Segmentasi pelaku usaha diarahkan untuk
kegiatan usaha yang halal dan diberlakukan sistem pembagian keuntungan yang adil
bagi pihak BMT maupun bagi pihak pelaku usaha itu sendiri. Bentuk-bentuk layanan
pembiayaan antara lain sebagai berikut :

  1. Pembiayaan Musyarakah (kerjasama usaha), adalah pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan modal kerja. Antara pihak BMT dan pelaku usaha terjadi kontrak kerja yang meliputi lama pembiayaan dan sistem pembagian keuntungan dengan bagi hasil.
  2. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli), adalah pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang diprioritaskan untuk pembelian alat-alat maupun bahan penunjang usaha dan atau kegiatan bisnis lainnya.
  3. Pembiayaan Ijarah (Sewa Jasa), adalah pembiayaan yang mengacu pada prinsip sewa baik berupa jasa, benda dan barang untuk usaha.
  4. Pembiayaan Qordul Hasan, adalah pembiayaan tanpa margin (tambahan keuntungan). Pembiayaan ini lebih difokuskan kepada masyarakat miskin dan ekonomi lemah dalam rangka mendorong dan menstimulus untuk mau berusaha dan kerja keras membangkitkan ekonomi keluarga.
  5. Pembiayaan KPRS bekerjasama dengan Kementerian Perumahan RI dalam bentuk Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP) dengan nilai total dana yang disalurkan dalam program ini sebesar Rp. 1.065.000.000,- dengan sistem bergulir.
    f. Program Talangan Haji dan Umroh merupakan program baru yang dibuka sejak tahun 2019 dengan bekerjasama dengan PT. Freshnel sebagai agen tour dan travel penyelenggara ibadah haji plus dan umrah.